Mengenai Saya

Foto saya
kendal, jawa tengah, Indonesia
Nama : Nur Akhmad Arianto, Status : Pelajar, Perguruan : SmkN 4 Kendal, Ttl : Kendal,1 Desember 1993, Golongan : Penegak Bantara, Agama : IslamMinat : Mengembangkan Pramuka Indonesia

Sabtu, 08 Mei 2010

ORGANISASI KEPANDUAN NASIONAL INDONESIA (OKNI)

ORGANISASI KEPANDUAN NASIONAL INDONESIA (OKNI)
Posted on 9 April 2010 by XP2 Scout
Rate This

Quantcast

Seperti pernah dimuat di blog ini mengenai RUU Pramuka, kepanduan di Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas. Berikut ini adalah berita yang dimuat dlam Surya Online dan Hizbul Wathan Massage mengenai masalah kepanduan di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum pengaturan organisasi Kepanduan Indonesia sejak Orde Lama sampai ke Orde Reformasi sekarang ini, masih tetap menggunakan Keppres No.238 tgl. 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka, yang berlaku surut tgl. 9 Maret 1961.

Keppres itu memberi kekuasaan tunggal kepada Gerakan Pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepanduan. Badan – badan lain yang sama sifatnya atau menyerupai Gerakan Pramuka, dilarang.

Itulah gambaran suasana demokrasi ketika itu, yakni demokrasi terpimpin dan belum menghargai hak asasi warga Negara, walaupun dijamin oleh UUD 1945 Status Keppres No.238/1961 sudah kedaluwarsa dan sudah batal demi hukum, karena semua dasar pertimbangannya sudah lama tidak berlaku lagi.

Di samping kedaluwarsa, Keppres tsb. telah begitu lama melecehkan hak warga Negara untuk berorganisasi yang dijamin oleh UUD 1945. Walaupun kedaluwarsa, Keppres tsb masih dipertahankan, inilah buktinya bahwa dunia pendidikan nonformal kepanduan belum disentuh sama sekali oleh pemerintah.

Rupanya ada kesenangan untuk tetap memberlakukan peraturan produk Orde Lama, walaupun jiwanya sudah tidak sesuai enggan kondisi reformasi yang berusia lebih 10 tahun.

Seharusnya Keppres No.238/1961 dicabut dan oleh karenanya Gerakan Pramuka harus menyiapkan AD/ART baru tidak dapat lagi menggunakan Keppres No.238/1961 sebagai dasar hukum pendirian Gerakan Pramuka.

Penggantinya, segera diterbitkan UU tentang Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia (OKNI) – Indonesia National Scout Organization – berbasis federasi yang beranggotakan Asosiasi / Perkumpulan / Gerakan Kepanduan, misalnya seperti Gerakan Pramuka, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dan lain-lain yang sudah eksis dan/atau yang akan didirikan kemudian.

OKNI bertanggung jawab dan yakin bahwa para anggota federasinya memenuhi syarat sesuai dan sejalan dengan Konstitusi WOSM (World Organization of the Scout Movement).

Untuk keperluan sinkronisasi pengaturan Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia dan mempermudah serta mempercepat penyusunan AD/ART OKNI, sebaiknya mencontoh. Konstitusi WOSM. Alasannya, karena status OKNI sama dengan WOSM, yang pada hakekatnya sebagai organisasi federasi kepanduan. Oleh karena Pemerintah telah mengajukan RUU tentang Gerakan Pramuka, DPR RI hendaknya segera menanggapi RUU tersebut, karena RUU yang telah diajukan pemerintah masih sama jiwanya dengan pengaturan produk orde lama yang melecehkan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar